Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PALI datangi KPU serahkan data masyarakat yang keberatan namanya tercatat dalam SIPOL

Bawaslu PALI datangi KPU serahkan data masyarakat yang keberatan namanya tercatat dalam SIPOL

 

Bawaslu Pali, 30 Agustus 2022 - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serahkan daftar nama-nama masyarakat yang keberatan tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus atau anggota partai politik calon peserta pemilihan tahun 2024 ke KPU Kabupaten PALI, kemarin 29 Agustus 2022.

Data daftar nama tersebut merupakan hasil dari laporan nasyarakat di Posko pengaduan masyarakat Bawaslu Kabupaten PALI.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu PALI Divisi hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Iwan Dedi mewakili ketua Bawaslu PALI, H Heru Muharam, Selasa 30 Agustus 2022.

"Hal ini dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," ujar Iwan Dedi.

Pengawasan dan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu PALI pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik sesuai dengan Pasal 93 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Juga berdasarkan Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu yang menyatakan BAWASLU bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu Dan Sengketa Proses Pemilu," terangnya.

Iwan Dedi juga menyebutkan profesi yang dilarang menjadi pengurus dan anggota Parpol yaitu ASN, POLRI, TNI, Kepala Desa, Perangkat desa, BPD, PKH, TPP, Dewan Pengawas, komisaris BUMD dan direksi.

 

"Larangan tersebut tentunya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang kategori dilarang menjadi pengurus dan anggota Parpol yang merasa keberatan atas pencatutan nama dan identitas sebagai keanggotaan partai politik diharapkan untuk melapor ke Posko pengaduan masyarakat yang ada di Bawaslu Kabupaten PALI," tutupnya.