Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PALI Lakukan Pengawasan Langsung terkait Klarifikasi Keanggotaan Ganda antar Parpol yang dilakukan KPU PALI

Bawaslu PALI Lakukan Pengawasan Langsung terkait Klarifikasi Keanggotaan Ganda antar Parpol yang dilakukan KPU PALI

Bawaslu Pali, 06 September 2022 - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melakukan Pengawasan melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini sedang dalam tahap klarifikasi soal kegandaan data eksternal partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.

Regulasi tersebut sudah dituangkan dalam revisi keputusan KPU terkait Penelitian soal kegandaan data eksternal yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).

tak terkecuali KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir juga sudah melakukan Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Minggu dan Senin tanggal 04 s/d 05 September 2022.

 

H.Heru Muharam Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Basrul, S.AP dan Iwan Dedi, S.Kom,SH terus melakukan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kegiatan Klarifikasi tersebut dibuka pada tanggal 04 September 2022 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan tanggal 05 September 2022 pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. terdapat beberapa Partai Politik yang memiliki kegandaan data eksternal keanggotaannya.

Sehingga,Syarat yang harus disampaikan oleh partai politik yang anggotanya terdapat kegandaan data pada SIPOL, Wajib menghadirkan Anggota Partai Politik yang bersangkutan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta data pendukung lainnya. (bws/bzd)