Bawaslu Hadirkan Akses Produk Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
|
BAWASLU PALI – Bawaslu terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan berbagai produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengakses dokumen hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Melalui JDIH Bawaslu, masyarakat, khususnya Sahabat Bawaslu, dapat mengakses berbagai produk hukum sebagai referensi untuk memahami regulasi, kebijakan, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan Pemilu.
Ketersediaan produk hukum secara digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara praktis, cepat, dan transparan. Selain itu, layanan ini juga mendukung peningkatan literasi hukum kepemiluan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan JDIH Bawaslu sebagai sumber informasi hukum yang dapat diakses secara daring. Dengan memahami regulasi yang berlaku, masyarakat diharapkan semakin mengetahui hak, kewajiban, serta peran pentingnya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Sahabat Bawaslu dapat mengakses produk hukum Bawaslu dengan memindai kode QR yang tersedia pada unggahan informasi atau mengunjungi laman resmi JDIH Bawaslu melalui tautan berikut:
Melalui kemudahan akses informasi hukum ini, Bawaslu berharap terwujud masyarakat yang semakin sadar hukum, aktif berpartisipasi, dan memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi kepemiluan.
Editor : Humas Bawaslu PALI