Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten PALI Ikuti Rapat Evaluasi P2P dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

1

BAWASLU PALI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengikuti Rapat Dalam Jaringan (RDK) bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (29/6/2026) melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat tersebut membahas Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 serta Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Anggota Bawaslu Kabupaten PALI, Koordinator Sekretariat, serta Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten PALI.

1

Dalam arahannya, Ahmad Naafi menyampaikan bahwa laporan Konsolidasi Demokrasi akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses seleksi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahun 2027–2028. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu diharapkan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan menyusun laporan secara optimal.

Ia juga mengingatkan agar Ketua dan Anggota Bawaslu bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam penilaian kinerja. Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta mulai mempersiapkan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari persiapan tahapan Pemilu 2029.

Dalam pembahasannya, dijelaskan bahwa fokus pengawasan PDPB meliputi penambahan pemilih baru, pemilih yang telah menikah sebelum berusia 17 tahun, perubahan status anggota TNI/Polri, penghapusan data pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, pemilih yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, serta perbaikan identitas pemilih seperti nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2

Sementara itu, Sarkani menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses verifikasi partai politik. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memastikan kesesuaian data partai politik yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk status kantor partai politik dan berbagai perubahan data yang terjadi menjelang tahapan Pemilu.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Demokrasi terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi Bawaslu. Selain itu, Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai Koordinator Divisi diharapkan aktif menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan kepemiluan sesuai bidang tugas masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Hendri Alma Wijaya menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) selama bulan Juni 2026. Disebutkan bahwa sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan P2P secara luring dengan melibatkan peserta dari unsur internal maupun eksternal.

Ia menegaskan bahwa kegiatan P2P tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus mampu mencetak kader-kader pengawas partisipatif yang aktif dalam mendukung pengawasan Pemilu di daerah masing-masing. Selain itu, apabila dalam pelaksanaan pengawasan PDPB ditemukan data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu Kabupaten/Kota diminta segera berkoordinasi dengan KPU untuk memperoleh penjelasan mengenai sumber data serta memastikan setiap perubahan data pemilih telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mempersiapkan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu 2029 secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Editor : Humas Bawaslu PALI