Bawaslu PALI perdalam strategi penanganan pelanggaran Pemilu melalui zoom meeting
|
BAWASLU PALI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengikuti kegiatan Zoom Meeting Bedah Pelanggaran Pemilu: Tren, Modus, dan Proyeksi Penegakan Hukum Pemilu ke Depan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan pengawasan Pemilu yang semakin kompleks.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten PALI dari Kantor Bawaslu Kabupaten PALI. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan mengenai perkembangan tren pelanggaran pemilu, strategi pencegahan, serta arah kebijakan penegakan hukum dalam menghadapi Pemilu di era digital.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Ahmad Naafi, S.H., M.Kn., Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dengan tema "Integritas Pemilu di Era Digital: Ancaman Hoaks, Kampanye Hitam, dan Politik Identitas." Dalam paparannya dijelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola penyelenggaraan demokrasi. Di samping memberikan kemudahan akses informasi, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai tantangan seperti penyebaran hoaks, disinformasi, politik identitas, penggunaan teknologi deepfake, hingga upaya delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu melalui media digital.
Narasumber juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital masyarakat, kolaborasi antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan Big Data untuk mendukung pengawasan ruang digital serta mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran pemilu secara lebih efektif.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Maria Amelia Sinaga, S.H., M.H., Plt. Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang memaparkan hasil evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa data pelanggaran pada pemilu sebelumnya menjadi dasar penting dalam menyusun strategi pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif pada pemilu mendatang.
Selain memaparkan statistik penanganan pelanggaran, narasumber juga menjelaskan berbagai modus pelanggaran yang kini berkembang seiring kemajuan teknologi, mulai dari praktik politik uang melalui media digital, penyalahgunaan media sosial, hingga penggunaan akun anonim dan transaksi elektronik untuk memengaruhi pilihan masyarakat. Kondisi tersebut menuntut jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan kapasitas dalam pengawasan berbasis teknologi dan penguatan kemampuan analisis terhadap alat bukti digital.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten PALI semakin memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kompetensi jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika pelanggaran pemilu yang terus berkembang. Bekal pengetahuan yang diperoleh diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, adaptif, dan berintegritas serta memperkuat upaya pencegahan maupun penegakan hukum demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Editor : Humas Bawaslu PALI