Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PALI Terima Koordinasi KPU Persiapan Pra Pleno PDPB Triwulan III

BAWASLU PALI — Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI dalam rangka persiapan Rapat Pra Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten PALI.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara penyelenggara pemilu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, koordinasi dari KPU Kabupaten PALI diterima langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten PALI, Fikri Ardiansyah, S.H. dan Fardinan. Sementara dari KPU Kabupaten PALI hadir Dodi Saputra, S.Pd., serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten PALI Meigy Perdana Kusuma, S.E., bersama jajaran Staf Data dan Informasi.

Dalam koordinasi tersebut, kedua lembaga membahas berbagai hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Rapat Pra Pleno PDPB Triwulan III. Pembahasan diarahkan pada upaya memastikan data pemilih yang akan disampaikan dalam proses pleno telah melalui tahapan pemutakhiran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

Bagi Bawaslu PALI, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib, transparan, dan berintegritas.

Melalui koordinasi dan komunikasi yang terus dilakukan bersama KPU Kabupaten PALI, Bawaslu PALI berkomitmen untuk mengawal proses PDPB secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten PALI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap proses pemutakhiran data pemilih, sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi data yang akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pada akhirnya dapat mendukung terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Editor : Humas Bawaslu PALI