Ketua Bawaslu PALI Hadiri Rapat DPRD Kabupaten PALI Bahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
|
BAWASLU PALI — Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lestrianti, AM.Kep, menghadiri kegiatan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah yang melibatkan pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten PALI. Kehadiran Ketua Bawaslu PALI turut menunjukkan partisipasi kelembagaan dalam mengikuti berbagai agenda pemerintahan daerah yang berlangsung di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dilaksanakan, yakni pengesahan jadwal rapat paripurna pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyerahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
Agenda pertama yaitu pengesahan jadwal rapat paripurna pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pengesahan jadwal tersebut menjadi bagian dari proses penataan tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah agar seluruh agenda dapat dilaksanakan secara terencana dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, dilaksanakan penyerahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyampaian rancangan kebijakan perubahan anggaran pemerintah daerah kepada DPRD. Raperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Penyampaian nota penjelasan menjadi bagian dari proses pemberian gambaran dan penjelasan mengenai rancangan perubahan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, AM.Kep, mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen kelembagaan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Kehadiran Bawaslu dalam berbagai agenda pemerintahan daerah juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan yang tetap berjalan secara profesional, dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas, profesionalitas, dan netralitas.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara tertib sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pembahasan yang dilakukan antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan ketentuan serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten PALI.
Bawaslu Kabupaten PALI akan terus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional serta menjaga koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, tanpa mengurangi independensi dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Editor : humas Bawaslu PALI