Rapat Rutin Bawaslu PALI : Fokus Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II
|
BAWASLU PALI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat rutin mingguan yang difokuskan pada evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (20/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih agar hak konstitusional masyarakat tetap terjamin dan terlindungi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Lestrianti, Am.Kep, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Fikri Ardiansyah, S.H., serta dihadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Lestrianti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi sejak masa non-tahapan Pemilu. Menurutnya, data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid menjadi fondasi utama dalam menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.
"Pengawasan terhadap PDPB harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, pemilih di bawah umur, maupun pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih," ujar Lestrianti.
Dalam rapat tersebut juga dibahas finalisasi Tim Fasilitasi Pengawasan PDPB beserta pembagian tugas pencermatan data kepada seluruh personel yang terlibat. Tim pengawasan akan melakukan pemetaan kerawanan, menyusun rencana kerja pengawasan, serta menganalisis potensi pelanggaran berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten PALI juga menekankan pentingnya sinergi antar divisi dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Seluruh jajaran diminta aktif melakukan pencermatan terhadap data pemilih di lingkungan masing-masing serta segera menyampaikan temuan apabila terdapat data pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun pemilih potensial yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Koordinator Divisi HP2H, Fikri Ardiansyah, S.H., menambahkan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga memastikan seluruh proses yang dilakukan oleh penyelenggara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengawasan yang optimal, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Rapat rutin tersebut juga menjadi forum koordinasi internal untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai strategi pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu. Dengan pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten PALI berkomitmen menjaga kualitas daftar pemilih sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Editor : Humas Bawaslu PALI