Bawaslu Gelar Rapat Rutin, Tindak Lanjuti Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026
|
BAWASLU PALI - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI menggelar rapat rutin dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, Am.Kep serta Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H, bersama jajaran sekretariat.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, Am.Kep menyampaikan bahwa penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) diberlakukan setiap hari Jumat, sementara jam kerja pada hari Senin hingga Kamis tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja serta menjaga keseimbangan antara produktivitas dan fleksibilitas kerja.
Sementara itu, Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H menekankan pentingnya penyusunan dan pengarsipan laporan secara sistematis. Ia menyampaikan bahwa laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2025 perlu direkap dengan baik serta dijadikan bagian dari laporan tahunan agar terdokumentasi secara rapi dan berkelanjutan. Selain itu, ia juga mengusulkan agar laporan kegiatan Pemilu dan Pilkada diserahkan ke perpustakaan daerah sebagai bentuk arsip resmi dan dokumentasi publik.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana penyusunan jadwal audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Melalui rapat rutin ini, Bawaslu PALI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, pengelolaan administrasi, serta memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang lebih efektif dan akuntabel.
editor : Humas Bawaslu PALI