Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten PALI Laksanakan Coklit Terbatas di Kecamatan Tanah Abang untuk Sinkronisasi Data Pemilih

1

Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Fikri Ardiansyah, S.H

#BAWASLU PALI Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten PALI melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di desa tanah abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang pada 23 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meminta dan menelaah data pemilih yang ada di Kelurahan, kemudian dilakukan sinkronisasi dengan data pemilih yang diperoleh Bawaslu dari KPU Kabupaten PALI.

Melalui Coktas ini, Bawaslu memastikan jika terdapat pemilih yang belum terdata atau tercatat sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tidak sesuai dengan data KPU, maka data tersebut akan direkomendasikan untuk dicatat dalam Sistem Data Pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin akurasi pemutakhiran data agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

1

Pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas atau yang dikenal dengan istilah coklit terbatas. Kegiatan ini dilakukan oleh anggota bawaslu Kabupaten PALI Fikri Ardiansyah,S.H beserta staf berdasarkan Surat Tugas Nomor …../PL.00.01/SS-13/09/2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Lokasi kegiatan pengawasan dan pelaksanaan coklit terbatas ini berada di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

2

Pada pukul 14.05 WIB, tim Bawaslu turun langsung ke lapangan untuk mengawasi proses coklit terbatas yang sedang dilakukan oleh KPU secara berkeliling di wilayah Kecamatan Tanah Abang, khususnya di Desa Tanah Abang Selatan. Coklit terbatas ini dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang telah dikumpulkan sebelumnya, dan difokuskan pada data pemilih yang masuk dalam kategori pemilih meninggal dunia, pemilih baru, serta data pemilih yang dianggap invalid.

3

Dalam kegiatan pengawasan lapangan tersebut, tim Bawaslu memantau secara langsung pengecekan terhadap beberapa nama yang menjadi objek verifikasi, di antaranya adalah M. Defan Syabandu, Nuraini, Rezaldi, Muhammad Yasmin, dan Cik Isa. Berdasarkan hasil verifikasi data yang dilakukan, ditemukan bahwa atas nama M. Defan Syabandu tidak terdapat masalah. Data yang dimiliki oleh KPU sudah sesuai, di mana memang yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia dan didukung dengan bukti surat kematian resmi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak pilihnya secara penuh pada pemilu yang akan datang.

Editor : Humas Bawaslu PALI