Bawaslu Kabupaten PALI Laksanakan Coklit Terbatas di talang ubi untuk Sinkronisasi Data Pemilih
|
#BAWASLU PALI Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten PALI melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di kelurahan talang ubi utara Kecamatan Talang ubi pada 25 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meminta dan menelaah data pemilih yang ada di Kelurahan, kemudian dilakukan sinkronisasi dengan data pemilih yang diperoleh Bawaslu dari KPU Kabupaten PALI.
Melalui Coktas ini, Bawaslu memastikan jika terdapat pemilih yang belum terdata atau tercatat sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tidak sesuai dengan data KPU, maka data tersebut akan direkomendasikan untuk dicatat dalam Sistem Data Pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin akurasi pemutakhiran data agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 pukul 13.00 WIB, Bawaslu dan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Melakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pada Pemilih Meninggal, Pemilih Pemula, dan Data Invalid di Kecamatan Talang ubi. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan beberapa kategori data pemilih
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS – meninggal dunia): masih tercatat dalam daftar pemilih padahal telah meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan pencoretan.
Pemilih Pemula: pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah pada saat hari pemungutan suara, sehingga wajib dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Data Invalid: terdapat kejanggalan dalam elemen kependudukan, antara lain pemilih tercatat berusia 100 tahun namun masih hidup. Data ini perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perbaikan.
Dalam kegiatan pengawasan lapangan tersebut, tim Bawaslu memantau secara langsung pengecekan terhadap beberapa nama yang menjadi objek verifikasi, di antaranya adalah Misfarida, Zaikal Juniardo , Umiyati, Anwar.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak pilihnya secara penuh pada pemilu yang akan datang.
Editor : Humas Bawaslu PALI