Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten PALI Tegaskan Implementasi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 melalui Rapat Rutin

1

BAWASLU PALI - Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan rapat rutin dalam rangka menegaskan implementasi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan sebagai bagian dari penguatan spirit kelembagaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu PALI.

2

Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am.Kep., Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H., serta Koordinator Sekretariat Bawaslu PALI Yulistia Kartika Sari, S.Gz., M.E., dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu PALI.

Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah strategis pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan sebagai upaya memperkuat nilai kebersamaan, integritas, serta semangat pengawasan di bulan suci Ramadan. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga mampu memperkuat soliditas internal dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan.

2

Melalui forum ini, Bawaslu PALI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional dan bertanggung jawab.

Editor : Humas Bawaslu PALI