Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PALI : Awasi Langsung Pencocokan dan penelitan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU di kecamatan Penukal

coktas

 

#BAWASLU PALI, Pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 pukul 13.00 WIB, Bawaslu dan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Melakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pada Pemilih Meninggal, Pemilih Pemula, dan 

Surat Tugas Dinas dalam rangka Melakukan Pengawasan Tahapan Coklit di Kecamatan Penuka dengan Surat Pemberitahuan dari KPU Nomor : 33/PL.00.1-SD/1612/2025  Pada 16 Agustus 2025

1

Anggota KPU Kab.PALI Divisi Data dan Informasi Bapak Dodi Saputra, S.Pd, Gr menyebutkan bahwa tujuan dari Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) ini untuk mencatat,memverifikasi, dan memperbarui data pemilih agar data setiap warga yang memenuhi syarat dapat terjamin hak pilihnya pada pemilu yang akan mendatang.

Anggota Bawaslu Kab. Pali Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Hubungan Masyarakat Bapak Fikri Ardiansyah, S.H menyebutkan bahwa bahwa kadang terdapat perbedaan antara data BPS dan Disdukcapil. BPS menghasilkan data statistik melalui sensus, sementara Disdukcapil mencatat data secara administratif dan legal. Perbedaan inilah yang kadang membuat jumlah penduduk terlihat tidak sinkron.Melalui Coklit Terbatas, kita hadir langsung di lapangan untuk memverifikasi kebenaran data, memastikan yang berhak memilih benar-benar tercatat, serta menyelaraskan perbedaan antara data statistik dan data administrasi. Inilah bentuk komitmen kita agar pemilu ke depan berjalan lebih akurat, jujur, dan dapat dipercaya. ujarnya

kegiatan ini bertujuan untuk untuk mencatat,memverifikasi, dan memperbarui data pemilih agar data setiap warga yang memenuhi syarat dapat terjamin hak pilihnya pada pemilu yang akan mendatang;

2

Dengan adanya kegiatan pengawasan Coklit Terbatas ini diharapkan, data pemilih dapat semakin akurat dan mutakhir, perbedaan antara data BPS dan Disdukcapil bisa terjembatani, serta masyarakat merasa yakin bahwa hak pilihnya benar-benar terjamin. Dengan demikian, kita bersama-sama mewujudkan pemilu yang lebih jujur, adil, dan berkualitas;

Adapun hasil Coklit Terbatas yang dilaksanakan di Kelurahan Air Itam Kecamatan Penukal adalah sebagai berikut. Pertama, atas nama Anto yang beralamat di Dusun VI, berdasarkan keterangan keluarga memang benar yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 1961 dan tercatat dalam . Kedua, atas nama Ika Salsabila Putri yang beralamat di Dusun Air Itam, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan memang benar merupakan pemilih pemula karena telah berusia 17 tahun . Ketiga, atas nama Amin Yani yang beralamat di Kelurahan Air Itam ditemukan data pemilih yang tercatat berusia 100 tahun. Hasil klarifikasi lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan, masih hidup dan berdomisili sesuai alamat. Namun demikian, data tersebut dinyatakan invalid karena terdapat kejanggalan pada elemen kependudukan, sehingga perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kebenaran serta melakukan perbaikan pada daftar pemilih;

Editor : Humas Bawaslu PALI