Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PALI Awasi Pleno Rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025

1

BAWASLU PALI_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal abab lematang ilir melakukan pengawasan langsung pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025 tingkat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kamis (02/10/2025).

BAWASLU PALI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal abab lematang ilir melakukan pengawasan langsung pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025  tingkat Kabupaten Penukal abab lematang ilir yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Penukal abab lematang ilir, Kamis (02/10/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Penukal abab lematang ilir selaku pengawas Pemilu/Pemilihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal abab lematang ilir.

Sebagai penyelenggara pengawas tentunya Bawaslu Penukal abab lematang ilir wajib hadir untuk melakukan pengawasan dengan memastikan prinsip penyelenggaraan yang mengatur, wajib mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi dan Wajib menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Penukal abab lematang ilir Sunario, S.E  didampingi anggota, ini berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pleno. Sunario dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas kehadiran serta keterlibatan semua stakeholder dalam pleno triwulan ke III tahun 2025 untuk Kabupaten Penukal abab lematang ilir yang tentunya kehadirannya memastikan keakurasian data pemilih atas hasil analisis KPU Penukal abab lematang ilir serta harapannya agar baik Bawaslu maupun stakeholder yang hadir untuk memberikan masukan atas hasil kerja pengawasan untuk Bawaslu Penukal abab lematang ilir maupun data yang dimiliki stakeholder yang terkait.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Penukal abab lematang ilir menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut: jumlah kecamatan sebanyak 5, jumlah kelurahan/desa sebanyak 71, pemilih laki-laki sebanyak 74.549, pemilih perempuan sebanyak 74.340, dengan total keseluruhan sebanyak 148.889 pemilih.

2

Menanggapi hasil paparan tersebut,  Anggota Bawaslu Kabupaten PALI memberikan masukan melalui Bapak Fikri Ardiansyah, S.H.,C.Med selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Beliau menyampaikan perlunya koordinasi antara KPU dan disdukcapil Kabupaten penukal abab lematang ilir mengcroscek data penduduk yg keterangan meninggal dunia untuk di cek NIK nya karna hasil dari Pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) ada yg keterangan sudah meninggal namun di lapangan orang nya masih hidup, jadi perlu duduk bersama antara operator KPU dan Disdukcapil untuk cek NIK nya yang TMS meninggal masih aktif atau tidak.

Selain itu  Disdukcapil Kabupaten PALI melalui Bapak Yogi turut menanggapi temuan terkait data atas nama Nuraini di wilayah Tanah Abang. Berdasarkan akta kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, yang bersangkutan tercatat telah meninggal dunia. Namun, hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan bahwa Nuraini masih hidup dan dalam kondisi sehat. Bapak Yogi menjelaskan bahwa data kependudukan atas nama Nuraini masih terdaftar di Disdukcapil Muara Enim, sehingga Disdukcapil Kabupaten PALI tidak dapat melakukan perubahan. Perbaikan hanya dapat dilakukan jika data yang bersangkutan dimutasi dari Muara Enim ke PALI atau dihapuskan langsung oleh Disdukcapil Muara Enim. Menindaklanjuti hal tersebut, data atas nama Nuraini  telah dikoordinasikan dengan Disdukcapil Muara Enim untuk menghapuskan pencatatan akta kematiannya agar tidak menimbulkan permasalahan pada daftar pemilih di kemudian hari. 

3

Kesimpulannya, rapat pleno ini tidak hanya menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil dalam rangka perbaikan data pemilih. Hal ini penting guna memastikan keakuratan daftar pemilih, khususnya terkait data pemilih yang meninggal dunia maupun data ganda antarwilayah, sehingga dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang akurat dan berkualitas.

Editor : Humas Bawaslu PALI