Bawaslu PALI Laksanakan Rapat Rutin Bahas Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2026
|
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat rutin dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2026 tentang konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan, pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu PALI.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Lestrianti, Am.Kep, Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H, dan Anggota Bawaslu PALI Fardinan, S.Kom, serta diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu PALI.
Dalam rapat ini dibahas langkah-langkah strategis pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2026, khususnya terkait upaya konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan. Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta strategi menjaga kualitas pengawasan pemilu secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am.Kep, dalam arahannya menegaskan bahwa masa di luar tahapan pemilu harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kesiapan lembaga, membangun kepercayaan publik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H dan Fardinan, S.Kom turut menyampaikan pandangan dan masukan terkait penguatan koordinasi internal serta inovasi program kerja yang mendukung konsolidasi demokrasi di Kabupaten PALI.
Melalui rapat rutin ini, Bawaslu PALI berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan fungsi pengawasan demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas, meskipun berada di luar tahapan pemilu.
Editor : Humas Bawaslu PALI