Data Pemilih Diperbarui, Bawaslu PALI Kawal Pleno Terbuka KPU PALI
|
Bawaslu PALI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, Rabu (2/7) di Kantor KPU.
Pengawasan langsung dilakukan oleh ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am.Kep dan anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Di KPU Kabupaten PALI,Sunario, S.E, serta dihadiri berbagai pihak terkait seperti Disdukcapil.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih secara rutin dan akurat. "Data pemilih harus terus dimutakhirkan karena data kependudukan bersifat dinamis dan terus berubah. Pemutakhiran ini menjadi dasar persiapan apabila sewaktu-waktu tahapan Pemilu atau Pemilihan dimajukan," jelasnya.
Pemutakhiran ini, lanjut Sunario, disusun berdasarkan sinkronisasi antara data dari Kementerian Dalam Negeri dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir, dengan bantuan lintas sektor seperti Disdukcapil, TNI, Polri, dan instansi lainnya.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 22/PK.01-BA/1612/2025, hasil rekapitulasi menunjukkan adanya penambahan DPT Pemilihan terakhir, yakni dari 144.913 menjadi 145.361 pemilih. Penambahan ini merupakan hasil penyisiran dan validasi data secara berkala yang dilakukan KPU.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten PALI menyampaikan apresiasinya terhadap capaian tersebut. "Capaian perekaman e-KTP untuk pemilih baru sudah mendekati 100%. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemutakhiran data ini," ucapnya dalam forum pleno.
Anggota Bawaslu PALI juga menyampaikan tanggapan atas jalannya pleno. Menurutnya, proses PDPB ini merupakan bagian penting dari pengawasan yang harus terus dikawal oleh semua pihak, khususnya dalam masa non-tahapan. “Bawaslu memiliki amanah untuk memastikan akurasi data pemilih dan mengembangkan pengawasan partisipatif. Proses ini harus divalidasi secara rutin setiap triwulan agar saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dimulai, data sudah siap,” ujarnya.
Pleno terbuka ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 19 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi strategi dan pelaporan KPU kepada publik. Selain melibatkan stakeholder.
Editor : Humas Bawaslu PALI