Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu PALI Buka Posko Aduan

Bawaslu PALI buka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu PALI buka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu PALI - Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir secara intens melakukan pengawasan. Langkah – Langkah pengawasan telah dilaksanakan untuk memastikan integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Pembukaan Posko aduan masyarakat kawal Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengawal pelaksanaan pemutakhiran ini sebagai bentuk pengawasan partisipatif. Pelayanan pengaduan ini dibuaka setiap hari Senin sampai hari Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Selain  posko aduan.

Selain Posko Aduan ini bawaslu PALI juga telah mengambil Langkah pengawasan diantaranya,  mengeluarkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten PALI, Koordinasi lintas stakeholder, pengawasan langsung tehadap kerja KPU.

Anggota Bawaslu Kabupaten PALI, Fikri Ardiansyah,S.H, mengungkapkan betapa pentingnya tahapan ini karena  dengan melakukan pemutakhiran maka akan melahirkan Data Pemilih yang berkualitas sehingga dapat mendorong keberlangsungan demokrasi yang berkualitas. “  keberadaan data pemilih bukan sekadar rangkaian angka atau nama dalam daftar. Ia adalah jantung dari proses pemilu yang kredibel” lanjutnya

Isu strategis menjadi sorotan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi ajang evaluasi, konsolidasi, sekaligus penyulut semangat baru dalam menjalankan tugas pengawasan di tahapan yang krusial. Dilain pihak Fikri juga menyampaikan tantangan utama yang selama ini dihadapi Bawaslu yakni, keterbatasan akses terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Selama ini Bawaslu tidak memiliki akses langsung terhadap DP4. Harapan kita bersama, dalam revisi regulasi mendatang, Bawaslu dapat diberi akses resmi,” tegas Fikri. Kedepanya kami juga akan melakukan uji petik “ kami akan bergerak untuk turun langsung ke  lokasi, dampingi masyarakat yang belum terdaftar, dan sekaligus melakukan verifikasi factual terhadap administrasi kependudukan, baik pemilih baru, pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan juga pemilih pindah domisili baik pindah masuk maupun pindah keluar, dan ditengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi ini tidak boleh jadi alasan untuk menghambat Langkah – Langkah pengawasan karena merujuk pada Surat Edaran Nomor 29 yang mengamanatkan pengawas untuk melakukan uji petik.

Pentingnya pendekatan partisipatif bukan hanya berarti melibatkan masyarakat, tetapi juga memastikan para pengawas memiliki empati dan kemampuan komunikasi yang baik untuk  hadir sebagai bagian dari solusi, memahami konteks lokal, dan menyampaikan informasi secara persuasif. Karena pada akhirnya, pengawasan bukan sekedar kegiatan teknis, tapi penguatan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri,”

Editor Humas Bawaslu PALI