Lompat ke isi utama

Berita

PERSIAPKAN DIRI UNTUK BERGABUNG MENJADI PTPS

PERSIAPKAN DIRI UNTUK BERGABUNG MENJADI PTPS

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akan merekrut 589 Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2019.

Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akan merekrut sebanyak 589 Pengawas TPS yang mana tersebar di 5 kecamatan 71 Kelurahan/Desa ( Se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir)berdasarkan surat intruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 015/K.SS/HK.00.01/I/2019 perihal Intruksi Pembentukan TPS, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengintruksikan seluruh jajaran Panwascam se-kabupaten Penukal Abab lematang Ilir untuk membentuk kelompok kerja ( POKJA ) perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ). pendaftaran di buka pada tanggal 11 Februari 2019 sampai dengan 21 Februari 2019 melalui Panwascam.

untuk menjadi pengawas TPS Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0027/K.Bawaslu/HK.01.00/I/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawas Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS  ) harus memenuhi persyaratan  sebagai berikut  :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Paling Rendah 25 Tahun ( Dua Puluh Lima Tahun );

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhenika Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai Integritas, Berkepribadian yang kuat, Jujur dan Adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, Dan Pengawasan Pemilu;

6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Pendaftaran diutamakan berasal dari Kelurahan/desa setempat;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahagunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau  lebih pada saat mendaftaran diri sebagai pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN, BUMD pada saat pendaftaran;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 ( tahun ) atau lebih, di buktikan  dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 

Kelengkapan persyaratan pendaftaran meliputi :

1. Surat Pendaftaran yang diajuhkan kepada Panwaslu Kecamatan ( Lampiran III );

2. Fhoto copy Kartu Tanda Pendukduk ( KTP ) yang masih berlaku;

3. Pas fhoto terbaru setengah badan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

4. Fhoto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fhoto copy ijazah terakhir dan menunjukan ijazah yang asli;

5. Daftar riwayat hidup ( Lampiran IV );

6. Surat Keterangan Jasmani Rohani dari rumah sakit, pemerintah termasuk Puskesmas, disertai surat keterangan bebas narkoba;

7. Surat pernyataan bermaterai pada ( Lampiran V ); yang memuat :

    - Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhenika Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    - Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahagunaan narkotika ( jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia );

    - Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;

    - Tidak pernah dipidana penjara selama 5 ( tahun ) atau lebih, di buktikan  dengan surat pernyataan;

    - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima ) tahun atau lebih;

    - Bersedia bekerja penuh waktu;

    - Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 

Formulir lampiran pendaftaran dan info lebih lanjut dapat Menghubungi langsung di Sekretariat Panwaslu kecamatan Wilayah Masing-masing.