Rapat Internal Bawaslu PALI Fokus Persiapan P2P dan Pengawasan SIPOL 2026
|
BAWASLU PALI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan rapat internal pada Senin, 25 Mei 2026, guna membahas persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) serta pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, Am.Kep, Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H, Anggota Bawaslu PALI Fardinan, S.Kom, Koordinator Sekretariat Bawaslu PALI Yulistia Kartika Sari, S.Gz., M.E., serta seluruh staf sekretariat Bawaslu PALI.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu PALI membahas berbagai persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026. Pembahasan meliputi kesiapan administrasi kegiatan, perlengkapan pendukung, materi kegiatan, hingga mekanisme pengajuan anggaran guna memastikan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Selain itu, rapat juga membahas terkait mekanisme pengelolaan anggaran kegiatan P2P. Disampaikan bahwa uang transportasi dan konsumsi kegiatan tetap bersumber dari Provinsi, sementara pengajuan anggaran dilakukan menggunakan mekanisme GUP dengan menyesuaikan jadwal dari Provinsi.
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kegiatan, masing-masing pihak diminta untuk menyiapkan materi kegiatan sehingga kebutuhan teknis maupun substansi kegiatan dapat dibahas lebih lanjut pada tahapan persiapan berikutnya.
Bawaslu PALI juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengadministrasian kegiatan guna meminimalisir adanya kekeliruan maupun kekurangan administrasi. Selain itu, perlengkapan kegiatan seperti sound system dan kebutuhan teknis lainnya diminta untuk dipersiapkan dengan memperhatikan tata kelola dan tata pelaksanaan yang berlaku.
Pada pembahasan lainnya, rapat turut membahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 sebagai dasar pengawasan terhadap data partai politik. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Divisi PPPS dalam rapat tersebut diminta untuk menyusun kajian terkait potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan serta menghubungkannya dengan Perbawaslu yang relevan. Kajian tersebut nantinya akan menjadi data awal dari SIPOL dan dijadikan dasar dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
Sementara itu, Divisi Pencegahan diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dengan berkoordinasi bersama KPU agar KPU dapat memberikan surat sesuai tahapan kepada partai politik dalam melakukan verifikasi pemutakhiran data dan dokumen secara berkelanjutan.
Selain fokus pada persiapan kegiatan dan pengawasan, rapat juga menyepakati pentingnya pembuatan arsip laporan berkala dari masing-masing kegiatan sebagai bahan dokumentasi serta acuan dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Tidak hanya itu, perlengkapan kegiatan dan layout rencana pelaksanaan P2P juga akan dikaji kembali agar seluruh kebutuhan kegiatan dapat dipersiapkan secara maksimal.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu PALI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi internal, meningkatkan kesiapan pelaksanaan program kerja, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan dalam setiap tahapan kepemiluan demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Editor : Humas Bawaslu PALI