Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Rutin Bawaslu PALI Matangkan Persiapan P2P dan Perkuat Disiplin Kerja

1

BAWASLU PALI – Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat rutin sebagai upaya memperkuat koordinasi internal dan memastikan kesiapan pelaksanaan berbagai agenda kelembagaan, khususnya Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten PALI, Fardinan, S.Kom,Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, S.H dan diikuti oleh seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten PALI.

Dalam arahannya, Fardinan memberikan kesempatan kepada Person in Charge (PIC) Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk menyampaikan perkembangan persiapan kegiatan. Berdasarkan laporan yang disampaikan, undangan kepada peserta dijadwalkan mulai didistribusikan pada hari tersebut, sementara undangan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi secara daring akan dikoordinasikan dengan pimpinan apabila berkenan untuk menyampaikan materi. Selain itu, seluruh administrasi kegiatan telah dipersiapkan, dan berbagai perlengkapan pendukung seperti sound system, kursi, lampu, serta konsumsi telah dikoordinasikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.

1

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten PALI, Fikri Ardiansyah, S.H., menyampaikan tanggapan dan arahan terkait persiapan kegiatan P2P, implementasi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026, aturan perizinan pegawai, serta perkembangan pengurusan aset tanah Bawaslu.

Terkait persiapan kegiatan P2P, Fikri meminta agar pencahayaan ruang rapat ditingkatkan dengan mengganti lampu yang lebih terang, memastikan seluruh perlengkapan kegiatan tersedia sesuai kebutuhan, serta terus menjalin koordinasi dengan Bawaslu Provinsi mengenai administrasi dan alokasi anggaran kegiatan.

Dalam pembahasan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), disampaikan bahwa jadwal WFO dilaksanakan tiga hari dalam seminggu, yaitu Senin, Rabu, dan Kamis, sedangkan WFH dilaksanakan pada Selasa dan Jumat. Selain itu, jadwal piket tenaga keamanan pada malam hari akan disesuaikan dengan kebutuhan, serta tenaga pendukung tidak termasuk dalam skema WFO dan WFH. Menjelang pelaksanaan kegiatan P2P, seluruh staf juga diharapkan ikut membantu persiapan lokasi agar tertata dengan baik pada H-1 kegiatan.

2

Fikri juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas. Pegawai yang berhalangan hadir atau mengajukan izin wajib menyampaikan surat izin sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak hanya melalui pesan singkat atau WhatsApp. Ketentuan tersebut akan diterapkan sesuai aturan, termasuk pemberlakuan sanksi administratif berupa pemotongan sebesar 2,5 persen bagi pegawai yang tidak memenuhi prosedur perizinan.

Dari hasil rapat, disepakati beberapa poin penting, di antaranya seluruh persiapan kegiatan P2P harus dirampungkan hingga H-1 pelaksanaan dengan melibatkan seluruh staf, pelaksanaan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 harus dipatuhi oleh seluruh jajaran, setiap pegawai yang berhalangan hadir wajib menyampaikan surat izin sesuai ketentuan, serta proses pengurusan aset tanah Bawaslu terus dipantau dan diikuti hingga tuntas.

Melalui rapat rutin ini, Bawaslu Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat kedisiplinan, serta memastikan seluruh program dan agenda kelembagaan dapat terlaksana secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.