Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Suumatera Selatan Kunjungi Bawaslu Kabupaten PALI
|
Bawaslu pali – Bawaslu PALI menerima kunjungan supervisi dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis, (14/2/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka terkait pelanggaran pidana yang terjadi selama proses Pemilihan Tahun 2024.
Anggota Bawaslu PALI, Fardinan, S.Kom, mengungkapkan berdasarkan data laporan akhir penanganan pelanggaran, Bawaslu PALI Tidak menerima laporan temuan terkait pelanggaran Pemilihan.
“Alhmdulillah bawaslu kabupaten PALI Tidak ada Laporan atau dugaan pelanggaran pidana Pemilihan.
“Seluruh laporan yang masuk telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik melalui Bawaslu OKI maupun Sentra Gakkumdu,” timpalnya.
Fardinan menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Bawaslu PALI dan Sentra Gakkumdu Sumsel. Hal ini dilakukan guna memastikan kesamaan data terkait pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan 2024, baik menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu, netralitas, maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Sinkronisasi data ini sangat penting agar tidak terjadi perbedaan data untuk menjadi bahan laporan ke Sentra Gakkumdu RI,” ujarnya.
Kunjungan Tim Sentra Gakkumdu Sumsel ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Bawaslu PALI dan Sentra Gakkumdu dalam memastikan penanganan pelanggaran pemilu yang cepat, akurat, dan terintegrasi.
Penulis : Humas Bawaslu PALI